๐ Program Kerja Serikat Pekerja
Inilahcontoh program sosialisasi serikat pekerja dan hal lain yang berhubungan erat dengan contoh program sosialisasi serikat pekerja serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
SERIKATPEKERJA PERTAMINA BLOK ROKAN (SP PBR) Bersatu , Maju & Sejahtera. Jl. Komplek Rumbai Camp Pekanbaru Provinsi Riau Email : sppbr9821@ : sppbr.id. Menu. Home ยป Konfederasi ยป Program Kerja Post navigation. Keanggotaan. Hubin . Search. Search. Berita Terbaru. UU CIPTA KERJA KONSTITUSIONAL.
Mengikutidan mengadakan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perangkat organisasi baik untuk pengurus maupun anggota. Diklat dasar untuk seluruh PUK, Bakor (Wajib saat 3 bulan kepengurusan) dan Anggota. Diklat militansi untuk PUK, Bakor dan Anggota. Diklat Advokasi dan Perundingan (PUK dan Bakor) Pendidikan pengelolaan keuangan PUK.
Sebagaico ntoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan
SerikatPekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang terbentuk dari oleh dan untuk pekerja /buruh di perusahaan atau di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertangung jawab guna memperjuang kan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja bruh serta meningkat kan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarga nya.
RangkumanManajemen Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja. Serikat pekerja merupakan asosiasi para karyawan untuk jangka waktu yang panjang dan berlangsung secara terus-menerus. Serikat pekerja ini akan memengaruhi kebijakan perusahaan dan kebijakan pemerintah dan dilindungi oleh UU no. 20 tahun 2000.
Sejakadanya awal perselisihan hubungan industrial, UU No.2 Tahun 2004 telah mengatur tahap demi tahap; Tahap awal bila terjadi perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melalui perundingan bipartit. Selanjutnya ada forum yang disebut mediasi, dimana selain para pihak yang sedang berselisih ada pihak lain
SerikatPekerja. PT Kao Indonesia Cikarang. Primary Menu . Home; Services; Team; Blog; About Us; Contact; Search for: Watch Online. Home. 2021. October. 8. Program Kerja Bidang II Membuat dan merumuskan program kerja organisasi. Leave a Reply Cancel reply. Your email address will not be published. Required fields are marked * Comment * Name
OmronManufacturing of Indonesia mengadakan Pendidikan Dasar Serikat Pekerja yang menyasar Generasi Milenial & Gen Z.Bertempat diruang meeting perusahaan, agenda pendidikan ini diikuti oleh 42 orang peserta(15/01/2022). Jatmiko Nurkholish selalu Bidang Pendidikan PUK Omron menambahkan, selain merupakan program kerja organisasi, Pendidikan
1 Peningkatan kualitas angkatan kerja, kesempatan kerja, perluasan kesempatan berusaha dan perlindungan ketenagakerjaan. 2. Peningkatan ekonomi masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan 3. Pemberdayaan masyarakat dalam membangun desa. 4. Peningkatan fasilitasi pemberdayaan sosial ekonomi warga transmigrasi.
Tujuandan Fungsi Serikat Pekerja. Tujuan dari serikat pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. Peran utama serikat pekerja dalam suatu perusahaan adalah untuk membantu karyawan dalam menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak
PROGRAMKERJA SPPSP 2013 - 2016 Menjalin hubungan dengan organisasi Serikat Pekerja melalui forum komunikasi nasional. B. Konsolidasi Organisasi. 1. Melaksanakan Musyawarah Cabang, Musyawarah Direktorat, sesuai dengan mekanisme yang ada dan jadwal yang telah ditentukan.
sS2Px. Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
1. Apa itu serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 2. Apa fungsi dari serikat pekerja? Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan menurut UU tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PKB, penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat. 3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. 4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda? Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi nama dan lambang dasar negara, asas, dan tujuan tanggal pendirian tempat kedudukan keanggotaan dan kepengurusan sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja? Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 โ Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat. 6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja? Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. 7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat? Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. 8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi? Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000. Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000. 9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan. Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja pasal 17 UU No. 21 tahun 2000. 10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk? UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24. Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
Serikat pekerja merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat ini merujuk pada sebuah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Bahkan, keberadaannya sendiri telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Secara umum, organisasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Nah, bagi Anda yang sudah bekerja, apalagi pekerja kantoran atau pabrik, Anda harus tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Jika Anda tergabung dalam organisasi, Anda mendapatkan banyak manfaat, misalnya saja pelatihan industrial baik pelatihan praktis maupun soft skills. Selain itu, Anda juga bisa mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum dalam UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 disebutkan bahwa organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Undang-undang di sini berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat buruh tersebut. Hal ini dikarenakan organisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh organisasi ini, salah satunya adalah membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi lingkungan kerja, tunjangan, jaminan kesehatan, beban kerja, dan lain sebagainya. Di Indonesia, mayoritas serikat ini lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu saat muncul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus organisasi ini wajib membantu menanganinya. Mereka bertugas untuk melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Baca Juga 5 Komponen Upah Dalam Penyusunan Gaji Karyawan Manfaat Perlindungan Serikat Pekerja yang Diberikan kepada Pekerja Sebelumnya telah disebutkan bahwa serikat pekerja telah diatur oleh pemerintah yakni Undang-Undang No. 21 tahun 2000 mengatur perlindungan terhadap organisasi di antaranya sebagai berikut. Melarang kepada siapapun untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan. Melarang kepada siapapun untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, menurunkan jabatan, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, bahkan memberhentikan sementara atau melakukan mutasi, dengan alasan pekerja bergabung dalam organisasi ini atau menjalankan kegiatan serikat. Melarang kepada siapapun untuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melarang kepada siapapun untuk melakukan kampanye anti pembentukan serikat. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pengurus maupun anggota serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Perselisihan yang Sering Terjadi di Kalangan Pekerja Dalam sebuah perusahaan, tidak dapat dipungkiri bahwa konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja atau sering disebut sebagai perselisihan dalam hubungan industrial. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi di dunia kerja. Oleh karena itu, pemerintah juga telah mengatur perselisihan ini dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dalam peraturan yang disebutkan diatas adalah bahwa suatu perselisihan yang ada merupakan suatu perbedaan pendapat saja, yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan salah satu pengusaha atau pengusaha dalam suatu waktu yang merupakan suatu tindakan pencegahan yang mungkin saja terjadi di antara kedua belah pihak tersebut UU tersebut juga menyebutkan ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang bisa terjadi yaitu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja PHK, serta antar serikat dengan perusahaan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari perselisihan tersebut beserta cara mengatasinya. 1. Perselisihan hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang disebabkan karena tidak dipenuhinya hak pekerja misalnya karena adanya perbedaan dalam melaksanakan atau menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga terkait perjanjian kerja bersama. Adapun hak yang dimaksud di sini berupa hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau yang sudah diterapkan di peraturan perundang-undangan. Biasanya, perselisihan hak akan muncul antara lain saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena adanya perbedaan definisi atas gaji dari perjanjian kerja yang telah dibuat. 2. Perselisihan kepentingan Perselisihan industrial berikutnya adalah perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja karena adanya perbedaan pendapat mengenai pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja. Perubahan syarat-syarat kerja di sini sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama. Kasus ini biasanya terjadi jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan. 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan kasus ini sering terjadi karena perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya. Artinya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut. 4. Perselisihan antar serikat pekerja Jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Kasus ini biasanya muncul karena adanya perbedaan paham terkait dengan keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja. Cara Mengatasi Perselisihan di Kalangan Pekerja Nah, untuk menyelesaikan perselisihan di atas, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu 1. Perundingan bipartit Perundingan bipartit merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dengan cara perundingan. Penyelesaian ini merupakan langkah awal dari semua jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Mediasi Cara menyelesaikan masalah berikutnya adalah mediasi. Dalam penyelesaian masalah ini, kita membutuhkan adanya pihak ketiga berupa lembaga penyelesaian. Dengan kata lain penyelesaian masalah ini adalah melalui suatu forum musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 3. Konsiliasi Upaya penyelesaian berikutnya adalah dengan metode konsiliasi. Upaya ini cukup dilakukan melalui musyawarah dengan dibantu oleh satu atau lebih konsiliator yang netral. 4. Arbitrase Penyelesaian perselisihan berikutnya adalah arbitrase. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara melakukan kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada seorang pihak ketiga arbiter yang keputusannya mengikat para pihak dan bersifat final. 5. Pengadilan Hubungan Industrial PHI Langkah terakhir jika tidak mampu diatasi dengan empat cara sebelumnya adalah melalui pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan khusus berupa pengadilan hubungan industrial PHI. Fungsi dan Peranan Penting Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki peranan yang cukup penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Selain itu, organisasi ini juga memiliki beberapa peranan lainnya sebagai berikut. Menjadi perwakilan saat melakukan perundingan perjanjian kerja bersama Menjadi perwakilan dalam penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga kerja sama bipartit, tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya dengan perjanjian kerja bersama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya. Bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam kegiatan pemogokan pekerja/buruh Menjadi wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Serikat buruh berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Selain fungsi tersebut, organisasi ini juga memiliki fungsi lain yang diatur oleh pemerintahan seperti Mendukung para karyawan atau pekerja yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja di suatu perusahaan. Membantu memperbaiki aturan yang bermasalah di perusahaan karyawan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Berdasarkan ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama dari organisasi serikat pekerja adalah untuk menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pembentukan Serikat Pekerja Setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Jika ada pihak yang menghalang-halangi seseorang bergabung dengan organisasi ini, maka ia disebut melanggar UU tentang Serikat Buruh tadi. Meskipun setiap orang berhak membentuk dan menjadi anggota, tetapi terbentuknya organisasi ini di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat / serikat buruh itu sendiri. Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi ini. Asas ini terdiri dari dua hal pokok yaitu 1 serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI 2 asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota serikat pekerja ini, Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, biasanya akan ada iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani yakni hanya sekitar Rp1000 hingga Rp5000. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Serikat paling tinggi di sini adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI. Serikat ini merupakan salah satu bentuk hubungan industrial, di mana telah diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Organisasi se-Indonesia ini didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan dari pekerja dan juga anggotanya. Disebutkan bahwa hubungan industrial merupakan suatu proses produksi barang atau jasa yang menciptakan hubungan yang dihasilkannya sebuah sistem hubungan antar industri. Adapun para pelaku yang dimaksud terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, serta pemerintah. Hubungan ini didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPSI memiliki beberapa visi utama di antaranya adalah 1 terhimpunnya federasi-federasi serikat dan terciptanya kesetiakawanan dan tali persahabatan di antara sesama pekerja secara nasional hingga internasional, 2 terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, independen, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab, 3 terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hal ini adalah di bidang ketenagakerjaan, 4 terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta bagi rakyat Indonesia pada umumnya, yakni dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, serta 5 terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial yaitu dengan cara membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Merujuk pada ketentuan dan visi-visi tersebut, maka hubungan industrial ini bukan hanya sekedar antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi pemerintah juga termasuk. Masing-masing unsur dari mereka memiliki fungsi yang berbeda-beda, yaitu 1. Pemerintah Seperti biasanya, pemerintah berfungsi sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, serta memberlakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 2. Pekerja atau buruh Unsur kedua ini adalah inti dari pelaku hubungan industrial. Mereka memiliki andil untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 3. Pengusaha dan organisasi pengusaha Pengusaha memiliki fungsi yang tak kalah penting, yakni berfungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara demokratis, terbuka, dan berkeadilan. Semula, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI merupakan suatu organisasi serikat swasta di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah sejak 1985, tepatnya saat Kongres SPSI ke-2 pada tanggal 26 โ 30 November di Jakarta. Di Indonesia saat ini sudah terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Per 2017 lalu, setidaknya ada sekitar organisasi yang berdiri secara resmi. Berikut ini adalah serikat pekerja yang terkenal di Indonesia 1 International Labour Organization โ ILO, 2 Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia โ PPMI 3 Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa โ FSPS, 4 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia โ SPSI, 5 Serikat Pekerja Nasional โ SPN, 6 Federasi Serikat Buruh Independen โ FSBI 7 Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia โ GASBIINDO, 8 Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia โ KASBI, 9 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI, 10 Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri โ FSB GARTEKS, 11 Serikat Buruh Bakalan โ SBB, 12 Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia โ FSPNI, serta 13 Gabungan Serikat Buruh Indonesia โ GSBI. Mekari sebagai Solusi Aplikasi HR Pada suatu perusahaan, biasanya tim HR adalah yang banyak bekerja sama dengan serikat buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan SPSI, tim HR harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik. Untuk itu, penggunaan aplikasi HR tentu akan membantu hal tersebut. Penggunaan aplikasi HR dapat membantu memecahkan solusi bagi tim HR yang masih disibukkan dengan pekerjaan administratif yang bisa banyak memakan waktu dalam proses pengerjaannya. Mekari merupakan salah satu aplikasi HR yang memiliki fitur HR dashboard. Fitur ini memudahkan HR untuk menganalisis data karyawan seperti survey kepuasan karyawan, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja karyawan lebih maksimal berdasarkan data yang sudah terintegrasi HRIS. Software ini dapat mempermudah Anda dalam melakukan pekerjaan administratif HR. Selain itu, Anda bisa mendapatkan data yang relevan terkait karyawan maupun calon karyawan secara mudah dan analisis secara cepat dan akurat. Kelebihan lainnya adalah Anda dapat memantau pengeluaran terkait operasional karyawan dengan data yang detail.
program kerja serikat pekerja